oleh

Lion Air Sering Delay Serta Kecelakaan, Jokowi Digugat ke Pengadilan. Begini Kata Penggugat

-Viral-109 views

Indosatu.Net – Presiden Joko Widodo maupun Jokowi digugat ke pengadilan sebab Lion Air sering delay & kecelakaan. Gugatan itu dilayangkan Tim Advokasi Keamanan & Keselamatan Penerbangan (TAKKP).

TAKKP juga menggugat Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan diajukan sebab Jokowi & Jusuf Kalla dinilai tidak tegas dalam mengawasi operasional Lion Air hingga seringkali mengalami kecelakaan hingga delay pesawat pada hampir seluruh rute penerbangan.

Kuasa Hukum TAKKP Edy Kurniya Djati mengatakan, pihaknya mewakili salah seorang WNI bernama Hermawanto mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penyelenggara negara maupun dikenal Citizen Lawsuit. Dalam hal ini, Jokowi dinilai tidak tegas dalam melakukan pengawasan terhadap operasional Lion Air.

“Kami mewakili salah satu Warga Negara Indonesia yaitu Hermawanto. Gugatan diajukan sebab adanya kelalaian yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam hal ini presiden,” kata Edy saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019).

Gugatan itu disampaikan langsung ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 36/PDT.GBTH.PLW/2019/PNJKT.PST. Tak cuma Jokowi & Jusuf Kalla yang digugat, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi & Dirjen Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti & PT Lion Mentari Airlines maupun Lion Air.

Menurut Edy, para penyelenggara tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap keselamatan penyelenggaraan penerbangan Lion Air. Hal ini terbukti Lion Air seringkali mengalami kecelakaan.

Tak cuma itu, Lion Air juga seringkali mengalami delay maupun penundaan penerbangan cukup sering hampir di semua maskapai penerbangan. Edy melihat, semasa ini pemerintah tidak bergeming bahkan justru membiarkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Lion Air.

“Kelalaian ini menjadi dasar untuk menentukan maka pemerintah telah melakukan perbuatan melanggar hukum,” ungkap Edy.

Edy menegaskan dalam gugatan ini pihakya tidak meminta ganti rugi secara materiil. Mereka menginginkan biar pemerintah dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap Lion Air yang telah merusak citra penerbangan Indonesia.

“Jadi intinya kalau gugatan CLS ini kita tidak meminta adanya gugatan materiil tapi tuntutan terhadap penyelenggara negara salah satunya memberikan sanksi terhadap Lion Air,” tutur Edy.

Pemerintah dinilai lemah

Menurut Hermawanto, Lion Air merupakan salah satu maskapai penerbangan terburuk yang pernah ada dari sisi keamanan, kenyamanan & keselamatan. Ditambah, pemerintah tidak mampu memberikan sanksi tegas terhadap Lion Air.

“Di tengah keburukan itu ternyata pemerintah selaku negara, pengelola, pengawas yang berwenang memberikan sanksi ternyata (pemerintah) lemah sya**at menurut kami,” kata Herwanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019).

Selama beroperasi, hampir seluruh penerbangan Lion Air mengalami delay maupun penundaan jadwal penerbangan. Kecelakaan demi kecelakaan pun terjadi di maskapai itu.

Terakhir, Lion Air JT610 rute Jakarta-Pangkal Pinang mengalami kecelakaan di perairan Karawang, Jawa Barat. Akibatnya 189 orang penumpang fan awak pesawat pun meregang nyawa, beberapa jasad hingga kini masih belum ditemukan.

Dalam insiden kecelakaan besar itupun, Hermawan menilai pemerintah tidak juga bertindak tegas memberikan sanksi terhadap Lion Air. Sehingga, ia menilai adanya pembiaran yang dilakukan.

“Negara tidak pernah tegas terhadap Lion Air untuk memberikan sanksi atas semua delay & pelanggaran,” ungkap Hermawanto.(suara.com)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed